Aparatur Sipil Negara (ASN) Trenggalek diberhentikan dengan hormat. Hal itu membuat Pungki Okta Kristiawan buka suara perihal pemecatannya. Dia menanyakan hak-hak sebagai ASN. Mantan ASN Trenggalek Pungki bekas bagian Administrasi Umum Kecamatan Trenggalek. Dirinya diberhentikan jadi ASN sejak 26 Maret 2024 silam. Pemberhentian tersebut langsung dikeluarkan oleh Bupati Trenggalek melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 800.1.6.3/11/406.027/2024. […]
https://ouo.io/BmzZCNV
ASN Trenggalek Dipecat, BKD Buka Suara Duduk Perkara


Leave a comment