Perusahaan Trenggalek wajib bayar Tunjangan Hari Raya (THR). Dengan demikian Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mengimbau untuk membayar tepat waktu. Dalam aturan resmi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), maksimal THR diberikan pada 7 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Dengan demikian, Disnaker Trenggalek getol mengingatkan. Heri Yulianto, Kepala Disnaker Trenggalek mengaku, untuk memberi pengetahuan kepada […]
https://ouo.io/p7c4uB

Leave a comment