Warga Trenggalek harus mendekam di balik jeruji besi. Hal itu terjadi lantaran nekat melakukan modifikasi mobil yang dikendarai untuk Bahan Bakar Minyak (BBM), Selasa (02/04/2024). Hal itu dilakukan oleh terdakwa GW. Dirinya aktif melakukan pengambilan BBM di Pom Bensin wilayah Kecamatan Trenggalek, dengan menggunakan mobil Katana AG 1837 R. Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri […]
https://ouo.io/qS2YyQ

Leave a comment